Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai, 6 Perampok Bos "Money Changer" di Batam Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/08/2023, 16:12 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan penjara terhadap enam terdakwa perampokan Bos Money Changer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Keenam terdakwa tersebut yakni Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang telah tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana.

Baca juga: Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kajari Batam Andreas Tarigan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni antara korban dan tersangka sebelumnya sempat meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

”Adanya perdamaian tertulis dan dalam persidangan antara korban dengan para tersangka. Kemudian, seluruh barang bukti dikembalikan ke korban secara utuh,” kata Andreas yang dihubungi, Senin (7/8/2023).

Andreas juga membeberkan, ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang membuat tuntutan menjadi 3 bulan penjara.

“Bahkan maunya pihak korban, perkara ini dihentikan secara Restorative justice (RJ) namun karena ancaman di atas 5 tahun tidak terakomodir,” jelas Andreas.

Perlu diketahui, pada hari Kamis (3/8/2023), Majelis Hakim PN Batam telah memvonis dua bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perampokan Bos Money Changer di Batam, dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga bulan penjara terhadap keenam terdakwa.

Sementara Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa para terdakwa dapat dijerat dengan ancaman penjara 5 Tahun, yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca juga: Polisi Gadungan Perampok Bos Money Changer di Batam Pakai Airsoft Gun untuk Ancam Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, bos money changer di Batam telah dirampok oleh tiga orang pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (10/6/2023).

Sebelum dirampok, korban sempat diborgol karena berusaha melawan.

Bahkan uang korban yang dirampok merupakan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura atau nilainya jika dirupiahkan berjumlah ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com