Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel

Kompas.com - 01/08/2023, 07:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis berkebutuhan khusus diperkosa berkali-kali oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung.

Pelaku membujuk korban agar datang ke tempatnya dengan iming-iming ditraktir makan durian.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AR (34) warga Kabupaten Pringsewu.

Pelaku ditangkap karena memperkosa MK (25) warga Bandar Lampung yang juga seorang difabel atau berkebutuhan khusus.

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (31/7/2023) sore.

AR memperkosa korban berkali-kali di rumah kostnya di Kabupaten Pringsewu pada sekitar 20-21 Maret 2023 lalu.

Pemerkosaan ini berawal saat pelaku mengenal korban di sebuah kegiatan peringatan ulang tahun salah satu LSM di Pantai Sebalang, Lampung Selatan pada 18 Maret 2023 lalu.

Tersangka yang juga anggota LSM tersebut melihat korban duduk sendiri menghampirinya dan mengajak berkenalan.

"Setelah mendapat nomor telepon, tersangka berkomunikasi secara intens dengan korban melalui pesan WhatsApp," kata Umi.

Saat melakukan panggilan video pada tanggal 19 Maret 2023, tersangka yang sedang makan durian menjanjikan mentraktir korban jika mau datang ke Kabupaten Pringsewu di mana tersangka berdomisili.

Korban yang tertarik lalu pergi ke Pringsewu menggunakan kendaraan umum keesokan harinya.

Pelaku memanfaatkan kondisi kesehatan mental korban yang berkebutuhan khusus dengan memintanya berangkat sore hari dari Bandar Lampung, sehingga korban tiba di Pringsewu pada malam hari.

Korban lalu diajak menginap di rumah kost tersangka dan dibujuk hingga terjadi pemerkosaan tersebut.

Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja. Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.

Baca juga: Diancam Orangtuanya Dipecat, Anak Buruh Kebun Diperkosa Majikan

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Regional
Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Regional
Pj Gubernur Lampung Bantah Kabar Rencana Pemekaran 3 Kabupaten Baru

Pj Gubernur Lampung Bantah Kabar Rencana Pemekaran 3 Kabupaten Baru

Regional
KPU Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPR di 25 TPS

KPU Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPR di 25 TPS

Regional
Pria di Kupang Ditangkap karena Mencuri Obat dari Gudang Farmasi

Pria di Kupang Ditangkap karena Mencuri Obat dari Gudang Farmasi

Regional
Hilang Saat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur Dalam Ruko

Hilang Saat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur Dalam Ruko

Regional
Pelajar SMA di Kupang Tewas usai Motornya Tabrakan dengan Mobil

Pelajar SMA di Kupang Tewas usai Motornya Tabrakan dengan Mobil

Regional
Antisipasi Judi Online, HP Milik 150 Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Antisipasi Judi Online, HP Milik 150 Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Regional
Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Regional
Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Regional
21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

Regional
Masuk 5 Besar, Bawaslu Semarang Ajak ASN Netral di Pilkada 2024

Masuk 5 Besar, Bawaslu Semarang Ajak ASN Netral di Pilkada 2024

Regional
Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Regional
Polisi Buka Kronologi Pembunuhan Berlatar Ejekan Mandul di Lampung

Polisi Buka Kronologi Pembunuhan Berlatar Ejekan Mandul di Lampung

Regional
Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com