SIKKA, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pejabat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria saat kunjungan ke Kabupaten Sikka, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK Perwira Menengah TNI
Dian menyebutkan, dari 17 pejabat itu, ada yang merupakan kepala dinas, sekretaris dinas, dan dua camat yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati.
"Kita minta yang 17 itu segera lapor. Kalau dua (kepala dinas) belum lapor, bagaimana yang lain," kata Dian.
Sementara untuk DPRD, lanjutnya, semua anggota telah melaporkan harta kekayaan.
Baca juga: KPK: Tunggakan Pajak di Sikka NTT Capai Rp 32 Miliar
Menanggapi temuan KPK, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyayangkan sikap 17 pejabat tersebut.
"Ini kan kelalaian, sebenarnya mereka itu harus wajib dan melaporkan kekayaan mereka. Itu wajib setiap tahun," ujar Roberto.
Roberto berjanji akan mendalami siapa saja 17 pejabat tersebut untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Nanti kita akan cek pasti semua terdata. Kami akan tindak lanjuti mulai besok," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.