PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang perempuan berinisial KS (53), yang menipu seorang warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, berinisial SK (49).
Korban disebut merugi sampai ratusan juta rupiah.
"Pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus bisa membantu anak korban jadi pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, korban mengalami kerugian dengan total Rp 226 juta," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kisah Anak Perempuan di Aceh yang Disekap dan Diperkosa Sejumlah Lelaki
Dody mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Seberida di Aceh, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Awalnya, polisi menerima laporan dari korban terkait kasus penipuan. Dalam laporannya, korban mengalami penipuan pada 2021.
Waktu itu, korban bertemu dengan temannya bernama Hendri, yang mengaku ada kenalannya di Aceh yang bisa membantu anak korban jadi PNS dengan syarat bayar uang.
Korban saat itu mengaku belum ada uang. Namun, pada Agustus 2021, korban menelepon kembali temannya dan mengatakan ingin memasukkan anaknya PNS.
"Korban tidak bisa membayar penuh, namun korban berjanji akan mencicilnya. Kemudian, korban dan temannya datang ke salah satu hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, bertemu dengan pelaku," kata Dody.
Baca juga: Dijanjikan Tabungan Perumahan, Pensiunan PNS di Bantul Kehilangan Uang Rp 75 juta
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada wanita bertubuh gempal itu.
Pelaku mengaku bisa membantu anak korban masuk PNS di Aceh tanpa ikut seleksi dan tes.
Korban percaya begitu saja. Pada September 2021, korban kembali bertemu dengan pelaku di hotel yang sama dan menyerahkan uang Rp 25 juta.
"Korban tidak hanya menyerahkan uang secara langsung, tapi ada juga yang ditransfer ke rekening pelaku," sebut Dody.