Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.000 Kubik Kayu Ditahan Warga di Mentawai, PT BRN: Kami Kantongi Izin

Kompas.com - 22/07/2023, 20:34 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Masyarakat kaum Saogo, Mentawai, Sumatera Barat menahan sekitar 3.000 kubik kayu yang berasal dari tanah ulayatnya, Rabu (12/7/2023).

PT Rimba Berkah Nusantara (BRN) yang mengklaim memiliki kayu itu memberikan klarifikasi.

"Kami juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT. BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut," kata kuasa hukum PT BRN, Eva Pattinasarany dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Ditebang di Tanah Ulayat Mentawai, 3.000 Kubik Kayu Ditahan Warga
Menurut Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya, Rabu (13/7/2023).

"Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif," tegas Eva.

Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antarmasyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT. BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan.

Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT. BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini," tutur Eva.

Baca juga: Stok BBM di Mentawai Diklaim Aman Setelah 2 Kapal Pengangkut Terdampar

Sementara Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidikan pengaduan masyarakat (dumas) Mentawai, dalam hal ini suku Saogo terkait penambangan kayu yang disebut ilegal di daerah tersebut.

Menurut Hardi, setelah dumas itu diterima, pihaknya langsung memproses dan melakukan identifikasi.

Mulai dari proses pemeriksaan terhadap perusahaan hingga melibatkan ahli hukum pidana untuk menyimpulkan perkara ini nantinya.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari Kementerian Kehutanan," kata Hardi.


Menurut Hardi, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun penguasaan tanah ulayat dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT. BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian," kata Hardi.

Disebut Hardi, hasil sementara, disimpulkan adanya perseteruan antara kaum dan polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.

"Kita juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kita mendapat gambaran jelasnya," jelas Hardi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kaum Saogo, Mentawai, Sumatera Barat menahan sekitar 3.000 kubik kayu yang berasal dari tanah ulayatnya, Rabu (12/7/2023).

Menurut perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, pihaknya telah meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu.

"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Menurut Wirayom, karena aktivitas tidak dihentikan, hal ini menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com