BANGKA, KOMPAS.com-Proyek rehabilitasi ruas jalan aspal yang menghubungkan Sungailiat dan Puding Besar di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui adanya kekurangan volume pengerjaan sehingga diwajibkan pengembalian uang ke negara.
"Memang kita sudah melakukan peninjauan karena ada beberapa penekanan dari BPK, salah satunya pengerjaan jalan Sungailiat - Puding Besar," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi di Pangkalpinang, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Dadang Supriatna Berencana Bangun Kereta Gantung di Bandung, Berawal dari Jalan Rusak
Herman mengungkapkan, pengerjaan jalan sepanjang 1,4 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 14,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdapat kekurangan volume senilai Rp 212,7 juta yang harus dikembalikan pada negara.
Kekurangan volume diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan melibatkan tenaga ahli serta uji di laboratorium.
"Seharusnya ini bisa dihitung perbandingan antara campuran aspal dan material lainnya, walaupun terkadang bisa meleset sedikit," ujar Herman.
Herman mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, segera menindaklanjuti temuan BPK karena bagian dari catatan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah 2022.
Baca juga: Terganjal Infrastruktur, Warga Seko Luwu Utara Usung Jenazah Pendeta Lewat Jalan Rusak
Selain itu Herman meminta untuk setiap kegiatan pembangunan yang telah selesai dilaksanakan, seperti halnya pembangunan jalan agar dinas dapat berkoordinasi dengan pemda setempat ataupun dinas lainnya dalam proses pemeliharaan.
"Jangan ada kesan kita mampu membangun tapi tidak mampu ngerawat. Seperti kita lihat saat ini ada sampah yang menutupi lubang pembuangan air. Jadi tolong dipikirkan hal tersebut," ujar dia.