KOMPAS.com - Ima Sri Budiyanthi (31) terkejut saat mengetahui namanya dicatut sebagai peminjam di PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dia hanya satu dari 407 warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, yang juga diminta membayar utang, padahal tidak pernah meminjam di PNM.
Ima menceritakan, terbongkarnya kasus itu berawal saat petugas penagih utang dari PNM mencari adik iparnya, Lina Marlina, yang disebut mempunyai utang.
Namun saat itu adiknya sedang bekerja petugas tidak berhasil menemui Lina.
Baca juga: 400 Warga di Satu Desa di Garut Dituduh Berutang di PNM, Setengahnya Ternyata Dicatut
Saat adik Lina pulang dan diberitahu ada petugas dari PNM yang menagih utang, Lina kaget karena sama sekali tidak merasa meninjam ke PNM.
Besoknya, Ima bersama suaminya Rudy, ketua RT, dan adik iparnya, mendatangi kantor PNM Garut Ima sebelumnya sudah menghubungi kenalannya yang bekerja di PNM Garut.
Sehingga, saat mendatangi PNM, mereka bisa langsung melakukan pengecekan pinjaman atas nama adiknya.
“Dicek dari KTP, ternyata datanya sama. Saya penasaran, saya cek KTP saya, ternyata saya juga punya utang. Pak RT yang bawa KTP istrinya juga cek, ternyata istri Pak RT juga punya utang. Terus ada beberapa KTP warga di HP (handphone) Pak RT, dicek ternyata juga punya utang,” kata Ima saat ditemui di rumahnya bersama sang suami, Kamis (20/7/2023).
Saat itu, ada tujuh KTP warga yang ada di ponsel ketua RT yang disebut berutang ke PNM.
Sepulang dari kantor PNM, Ima bersama suami langsung menanyakan kepada tujuh warga tersebut yang ternyata tidak merasa berutang ke PNM.
Baca juga: Ratusan Warga Garut Diduga Terjerat Utang Pinjaman Fiktif, Polisi Selidiki dan Buka Posko Pengaduan
Merasa ada yang tidak beres, Ima dan suami melaporkan masalah tersebut ke pemerintah desa hingga petugas dari PNM turun ke desanya.
Saat itu, Ima bersama tetangganya yang dituduh memiliki utang, berada dalam satu kelompok yang diketuai oleh salah seorang warga Desa Sukabakti bersama ratusan ibu-ibu lainnya di Desa Sukabakti.
“Setelah dicek, ternyata semua (407 orang) korban tidak pernah berutang ke PNM,” katanya.
Ima menuturkan, dari riwayat kredit yang tercatat di PNM, dia telah mencairkan uang pinjaman sebesar Rp 2 juta sejak Oktober 2022. Namun, baru satu bulan ini menunggak dengan jumlah utang tersisa sebesar Rp 850.000.
"Beda-beda, ada yang baru bulan kemarin cair, tapi nilai pinjamannya rata-rata Rp 2 juta. Sisanya yang belum dibayar juga berbeda-beda,” kata Ima.