KOMPAS.com - Febrianti (42), orangtua siswa AR (16), mendatangi Inspektorat Provinsi Banten pada Kamis (20/7/2023).
Ia datang untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Banten 2023.
"Saya menemukan kejanggalan di PPDB. Nama anak saya tiba-tiba hilang," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Ia mengaku sempat menemukan kejanggalan saat mendaftarkan anaknya di salah satu SMA negeri di Tangerang tahun ajaran 2023-2024.
Baca juga: Tak Diterima PPDB Jalur Prestasi, Atlet Ketapel Asal Tangerang Mengadu ke Inspektorat Banten
Saat itu sang anak, AR mendaftar melalui jalur prestasi non akademik pada 3 Juli 2023.
Menurut Febrianti, anaknya saat mendaftar PPDB melampirkan sertifikat juara 3 Pekan Olahraga Tradisional Daerah (Potrada) tingkat Provinsi Banten.
Saat awal mendaftar, kata Febrianti, anaknya tersebut berada di urutan paling awal. Akan tetapi setelah pengumuman pada tanggal 7 Juli 2023, nama AR tiba-tiba hilang.
Dengan alasan tersebut, Febrianti melapor ke Inspektorat Banten.
Selain itu, Febri juga menduga pada PPDB di SMAN 12 Kota Tangerang juga ada dugaan jual beli kursi dengan cara tidak menayangkan kuota sebenarnya.
Baca juga: 4.791 Calon Siswa Dicoret dari PPDB Jabar, Terbanyak di Kabupaten Bogor, Ini Rinciannya
Akibatnya, AR mengalami drop karena prestasi yang diraihnya dengan cucuran keringat untuk membawa nama daerah tidak berarti apa-apa.
"Padahal jalur belakang juga banyak yang tidak tertera di PPDB online ternyata masuk banyak melalui jalur belakang. makanya banyak kuota jalur belakang," tandas dia.
Febrianti mengaku prihatin dengan kondisi anaknya yang tidak lolos PPDB melalui jalur prestasi non akademik tersebut.
"Anak saya drop, kondisi mental nya kasihan. Harapannya sih bisa diterima di sekolah itu," katanya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Banten M Tranggono mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan klarifikasi pada pihak sekolah.
"Ya ini peran inspektorat bagaimana kami menindaklanjuti dan saya melihat ini bagian dari perhatian pemerintah," kata dia.
"Spesifik yang dilaporkan ini ada dugaan kaitan satu jalur prestasi non akademik katakan lah mereka sudah masukan sudah punya prestasi tau tau hilang. Kita akan verifikasi," sambung dia.
Baca juga: 4.791 Pendaftar PPDB Jabar Dibatalkan, Ridwan Kamil: Semua Harus Ikut Aturan
Menurut Tranggono, praktik pungli PPDB menjadi permasalahan yang kerap terjadi setiap tahun. Pada tahun ini, lanjut Tranggono, Pemprov Banten bekerjasama dengan aparat penegak hukum bila ada pelanggaran seperti pungli.
"Kita kerjasama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi. Jika tidak sesuai akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Michael Hangga Wismabrata), TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.