Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Lampung Nekat Curi Uang Amplop Rp 9,3 Juta di Kamar Pengantin

Kompas.com - 18/07/2023, 19:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar di Lampung Tengah nekat menyamar menjadi tamu pesta pernikahan untuk mencuri uang amplop di kamar pengantin

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang diamankan itu berinisial T (18) dan masih berstatus pelajar.

Menurut Edi, pelaku mengaku telah mencuri di lima lokasi berbeda di Kecamatan Seputih Agung.

Dari aksinya itu, total uang yang didapat pelaku mencapai Rp 9,3 juta dan digunakan untuk deposit judi slot online.

"Modus pelaku T berpura-pura menjadi tamu pesta pernikahan," kata Edi saat dihubungi, Selasa (18/7/2023) sore.

Baca juga: Sempat Dikeroyok Massa, 2 Terduga Penipuan Berkedok Jualan Mebel Murah di Blitar Ditangkap

Pelaku T bahkan berdandan rapi untuk mengelabui para korban dan tamu undangan maupun tuan rumah.

"Saat tuan rumah lengah, pelaku T menyelinap di kamar pengantin lalu mengambil amplop berisi uang milik mempelai," kata Edi.

Baca juga: Penipuan terhadap Pegawai Konter Pulsa di Surabaya, Modus Titip Tas Isi Kertas

Beraksi di 5 TKP

Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat ada lima lokasi pernikahan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pencurian itu di antaranya dilakukan di Kampung Endang Mulyo dengan kerugian korban sebesar Rp 3 juta.

Kemudian di Kampung Endang Arum pelaku T mencuri amplop berisi uang dengan total sebanyak Rp 1,3 juta.

Selanjutnya pelaku kembali mencuri di pesta pernikahan di Kampung Endang Sari. Kerugian korban sebesar Rp 200.000.

"Pelaku mengulangi pencurian itu di sebuah pesta pernikahan di Kampung Fajar Asri, total kerugian korban di lokasi ini sebesar Rp 4,8 juta dan sebuah ponsel," kata Edi.

Aksi pelaku berhenti setelah berusaha mencuri amplop di Kampung Sulusuban pada Minggu (16/7/2023) malam.

Tuan rumah memergoki pelaku yang masuk ke kamar pengantin lalu menangkapnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com