PADANG, KOMPAS.com-Penculik anak di Padang Panjang, Sumatera Barat, J (36) sudah merencanakan aksinya selama sepekan , tapi tetap saja gagal.
J menculik HKL (7) dengan pura-pura menanyakan bengkel, tapi aksinya ketahuan setelah teman korban melihat dan melaporkan ke orangtua korban.
"Sudah seminggu merencanakan aksinya. Pas kejadian, pura-pura menanyakan bengkel lalu menculik HKL dengan sepeda motor," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Penculik Anak di Padang Panjang Terlilit Utang, Ingin Minta Tebusan dari Orangtua Korban
Donny mengatakan J saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 83 ayat 1 jo pasal 76 F UU perlindungan anak, jo pasal 332 KHUP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang," kata Donny.
Menurut Donny, motif penculikan adalah karena terlilit utang sehingga menculik dengan harapan mengharapkan tebusan dari orangtua korban.
Menurut Donny, pelaku berencana akan meminta tebusan sebesar Rp 30 juta karena terlilit utang kepada pihak bank.
Hanya saja, belum sempat meminta uang tebusan, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap massa dan polisi.
Baca juga: Penculik Anak di Sukabumi Idap Gangguan Kejiwaan, Dibawa ke RSJ Bogor
Pelaku ketahuan menculik setelah teman korban yang melihat pelaku melapor ke orangtua korban.
Sebelumnya diberitakan, berniat menculik seorang bocah perempuan, seorang pria J (36) diamuk massa, Senin (10/7/2023) di Padang Panjang, Sumatera Barat.