ACEH, KOMPAS.com-Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (11/7/2023).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011.
"Penggeledahan yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Regional wilayah tengah," kata Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh dalam rilis yang diterima kompas.com, Selasa (11/07/2023).
Baca juga: 3 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Aceh Ditemukan Tewas Membusuk di Tempat Tidur
Winardy menyebutkan, penggeledahan berlangsung selama dua jam. Saat itu Sekretaris dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah juga turut mendampingi.
“Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Baca juga: Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 6,9 T
Saat ini menurut Winardy, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut tengah menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar untuk penetapan tersangka, pungkasnya.
Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.