NATUNA, KOMPAS.com – S (50), warga Natuna memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Saat ini S ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Natuna.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengatakan, perilaku S terbongkar setelah ibu korban curiga putrinya tidak lagi haid atau datang bulan.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya diketahui korban telat satu bulan,” kata Apridony dihubungi, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Istri Masih Masa Nifas, Pria di Bima Perkosa Keponakan Berusia 10 Tahun
Ibu korban kemudian menginterogasi putrinya, hingga akhirnya korban mengaku diperkosa S, paman korban, sejak pertengahan 2022 dan terakhir Mei 2023.
“Merasa tidak terima kesucian anaknya direnggut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Natuna awal Juli 2023 lalu,” terang Apridony.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku diancam pelaku setiap kali akan melakukan aksinya.
“Tersangka S ini merupakan paman kandung korban, dan dilakukan tersangka saat kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah,” tambah Apridony.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Natuna.
“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya pada tanggal 4 Juli 2023 lalu,” jelas Apridony.
Apridony mengatakan, tersangka S sempat menolak untuk ditangkap dan melakukan perlawanan.
“Awalnya tersangka S melawan, namun saat hendak kami lumpuhkan, akhirnya tersangka menyerah dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Apridony.
“Tersangka juga mengaku setiap melakukan aksinya, dirinya kerap mengancam korban. Bahkan tersangka S mengaku nekad melakukan itu karena terpesona dengan korban, meski tersangka tahu kalau korban keponakan kandung tersangka,” papar Apridony.
Atas apa yang dilakukan S, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu paman kandungnya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Apridony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.