JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura berinisial OM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Jayapura.
Penetapan OM sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima polisi dari korban Saverius Manangsang (52) pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku OM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Jayapura, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Tiba di Papua, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Kota Jayapura, Keerom, dan Asmat
Fredrickus menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan.
OM diduga melakukan menganiaya Saveris yang merupakan bawahannya di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada, Selasa (27/7/2023) sore.
“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini pelaku sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Fredrickus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku hendak bertemu di ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2023).
Pertemuan tersebut diinisiasi Sekda agar keduanya berdamai setelah berkonflik urusan pekerjaan beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Kabid Kebersihan DLH Jayapura Diduga Dianiaya Atasannya
Saat korban sedang duduk untuk menunggu di Ruang Sekda, tidak lama kemudian pelaku datang dan langsung melempar kursi korban ke arah.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri dan kanan serta bagian hidung.
Menurut Fredrickus, tersangka kini ditahan.
“Penahanan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti visum dan hasil pemeriksaan seleksi korban serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan kejaksaan,” lanjutnya.
Fredrickus menyatakan, polisi masih membua ruang apabila kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Kalau nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada,” ucapnya.
Baca juga: Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar BatuNamun, Fredrickus meminta kepastian, karena penyidik dikejar waktu terkait penahanan tersangka.
“Tentu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang larut-larut,” ucapnya.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.