Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Jadi Tersangka Penganiayaan Bawahan

Kompas.com - 10/07/2023, 21:17 WIB
Roberthus Yewen,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura berinisial OM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Jayapura.

Penetapan OM sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima polisi dari korban Saverius Manangsang (52) pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku OM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Jayapura, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Tiba di Papua, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Kota Jayapura, Keerom, dan Asmat

Fredrickus menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan.

OM diduga melakukan menganiaya Saveris yang merupakan bawahannya di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada, Selasa (27/7/2023) sore.

“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini pelaku sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Fredrickus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku hendak bertemu di ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2023). 

Pertemuan tersebut diinisiasi Sekda agar keduanya berdamai setelah berkonflik urusan pekerjaan beberapa hari sebelumnya. 

Baca juga: Kabid Kebersihan DLH Jayapura Diduga Dianiaya Atasannya

Saat korban sedang duduk untuk menunggu di Ruang Sekda, tidak lama kemudian pelaku datang dan langsung melempar kursi korban ke arah.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri dan kanan serta bagian hidung.

Menurut Fredrickus, tersangka kini ditahan. 

“Penahanan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti visum dan hasil pemeriksaan seleksi korban serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan kejaksaan,” lanjutnya.

Ruang damai masih terbuka

Fredrickus menyatakan, polisi masih membua ruang apabila kedua pihak sepakat untuk berdamai. 

“Kalau nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada,” ucapnya.

Baca juga: Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar BatuNamun, Fredrickus meminta kepastian, karena penyidik dikejar waktu terkait penahanan tersangka.

“Tentu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang larut-larut,” ucapnya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com