NUNUKAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 4 karyawan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) UD Zaini, masing masing, AHO (21), Y (19), SBR (19) dan DBM (23), dengan tuduhan penggelapan pertalite.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, empat pemuda tersebut sudah melakukan upaya penggelapan berkali-kali, sehingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Mereka yang merupakan karyawan lama ini tahu seluk beluk APMS. Terjadi kesepakatan bersama untuk mengambil BBM dan dijual untuk keuntungan pribadi," ujar Lusgi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Salip Mobil, Pemotor di Banyumas Tabrak Truk Tangki Pengangkut BBM, 1 Tewas
Pelaku biasanya mengambil BBM setelah APMS tutup. Mereka langsung menyedot BBM dari dispenser dan dimasukkan ke sejumlah jeriken.
Selanjutnya, jeriken ukuran 30 liter yang sudah dipenuhi pertalite disembunyikan. Lalu saat kondisi aman, BBM tersebut dibawa keluar dan dijual ke pembeli.
"Biasa BBM dijual ke nelayan dan pembudidaya rumput laut,"jelasnya.
Aksi 4 karyawan, diketahui pemilik APMS yang mendapati selisih laporan kuantitas dan indikasi penyusutan yang melebihi batas. Pemilik pun mengecek CCTV, dan melihat aksi para karyawan yang menguras BBM dari dispenser di luar jam kerja, atau malam hari.
"Laporan yang masuk dan bukti yang dilampirkan baru yang bulan ini, dengan estimasi kerugian sekitar Rp 10 juta. Sebelumnya, sudah beberapa kali aksi penggelapan dilakukan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 jeriken ukuran 30 liter, uang tunai Rp 2,6 juta, CCTV, pembukuan penjualan BBM, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat KU 3794 NE.
"Kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Lusgi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.