Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Jateng Tegaskan Kembali Larangan Wisuda SMAN/SMKN, Kepsek yang Melanggar Akan Disanksi

Kompas.com - 05/07/2023, 12:51 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kembali larangan penyelenggaraan wisuda di lingkungan SMA, SMK, maupun SLB Negeri di Jateng.

Kepala Disdukbud Jateng, Uswatun Hasanah menyebutkan, larangan itu telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Dia mengatakan saat pihaknya mencanangkan sekolah gratis, segala sesuatu yang berpotensi pungutan itu dilarang.

“Jadi kalau masalah wisuda SMA, SMK, SLB sudah dilarang sejak lama, sejak 2020,” tutur Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Dinilai Beratkan Wali Murid, Pemkot Semarang Instruksikan Sekolah Tidak Adakan Acara Wisuda

Setiap kelulusan pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan wisuda. Sementara bagi sekolah swasta diimbau mengadakan wisuda secara sederhana agar tidak memberatkan orangtua.

“Jadi surat edaran sudah ada setiap tahun. Saat ini tidak perlu disampaikan lagi, karena tidak ada wisuda di SMA dan SMK Negeri. Kalau yang swasta, dihimbau menyelenggarakan secara sederhana,” katanya. 

Pihaknya menilai larangan itu sudah dipahami betul oleh satuan pendidikan SMAN/SMKN/SLBN di Jateng. Ia juga menambahkan bila tahun ini tidak ada sekolah di bawahnya yang mengadakan wisuda.

“Kebetulan karena sudah terkondisikan ya, dan ada P5 terkait wisuda, jadi tahun ini tidak ada (yang mengadakan),” imbuhnya.

Sementara bila pihaknya mendapati penyelenggaraan wisuda, maka itu tergolong pungutan liar (pungli). Dia memastikan kepala sekolah tersebut terancam menerima sanksi.

“Jadi kalau ditanya ada sanksi, itu saya kembalikan arahnya ke pungutan. Itu akan menjadi pelanggaran dan tentu menjadi catatan sanksi bagi kepala sekolah,” tegasnya.

Adapun wali murid yang mendapati pungli di sekolah negeri, dapat mengadu ke akun media sosial Instagram @pdkjateng atau laporgub.

“Nanti akan segera kita tindaklanjuti, dan kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Baca juga: Polemik Wisuda dari TK sampai SMA, Antara Momen Berkesan dan Biaya yang Mahal

Lebih lanjut dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, dia mengatakan  pihaknya tak mendapati satu pun aduan pungli.

“Aduan pungli selama PPDB enggak ada. Sekolah negeri sampai hari ini daftar ulang kita kawal semua tidak ada (pungli),” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk selebrasi kelulusan peserta didik di sekolah negeri hanya boleh melakukan upacara pelepasan sebagaimana diatur dalam nomenklatur.

“Kalau untuk SMA/SMK nomenklaturnya adalah pelepasan. Jadi diupacara melepaskan, kepala sekolah menyerahkan kembali kepada ketua komitee, mereka berseragam OSIS, kemudian dilakukan pelepasan di momentum upacara, lalu selesai,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com