SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kembali larangan penyelenggaraan wisuda di lingkungan SMA, SMK, maupun SLB Negeri di Jateng.
Kepala Disdukbud Jateng, Uswatun Hasanah menyebutkan, larangan itu telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Dia mengatakan saat pihaknya mencanangkan sekolah gratis, segala sesuatu yang berpotensi pungutan itu dilarang.
“Jadi kalau masalah wisuda SMA, SMK, SLB sudah dilarang sejak lama, sejak 2020,” tutur Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Dinilai Beratkan Wali Murid, Pemkot Semarang Instruksikan Sekolah Tidak Adakan Acara Wisuda
Setiap kelulusan pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan wisuda. Sementara bagi sekolah swasta diimbau mengadakan wisuda secara sederhana agar tidak memberatkan orangtua.
“Jadi surat edaran sudah ada setiap tahun. Saat ini tidak perlu disampaikan lagi, karena tidak ada wisuda di SMA dan SMK Negeri. Kalau yang swasta, dihimbau menyelenggarakan secara sederhana,” katanya.
Pihaknya menilai larangan itu sudah dipahami betul oleh satuan pendidikan SMAN/SMKN/SLBN di Jateng. Ia juga menambahkan bila tahun ini tidak ada sekolah di bawahnya yang mengadakan wisuda.
“Kebetulan karena sudah terkondisikan ya, dan ada P5 terkait wisuda, jadi tahun ini tidak ada (yang mengadakan),” imbuhnya.
Sementara bila pihaknya mendapati penyelenggaraan wisuda, maka itu tergolong pungutan liar (pungli). Dia memastikan kepala sekolah tersebut terancam menerima sanksi.
“Jadi kalau ditanya ada sanksi, itu saya kembalikan arahnya ke pungutan. Itu akan menjadi pelanggaran dan tentu menjadi catatan sanksi bagi kepala sekolah,” tegasnya.
Adapun wali murid yang mendapati pungli di sekolah negeri, dapat mengadu ke akun media sosial Instagram @pdkjateng atau laporgub.
“Nanti akan segera kita tindaklanjuti, dan kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Baca juga: Polemik Wisuda dari TK sampai SMA, Antara Momen Berkesan dan Biaya yang Mahal
Lebih lanjut dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, dia mengatakan pihaknya tak mendapati satu pun aduan pungli.
“Aduan pungli selama PPDB enggak ada. Sekolah negeri sampai hari ini daftar ulang kita kawal semua tidak ada (pungli),” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk selebrasi kelulusan peserta didik di sekolah negeri hanya boleh melakukan upacara pelepasan sebagaimana diatur dalam nomenklatur.
“Kalau untuk SMA/SMK nomenklaturnya adalah pelepasan. Jadi diupacara melepaskan, kepala sekolah menyerahkan kembali kepada ketua komitee, mereka berseragam OSIS, kemudian dilakukan pelepasan di momentum upacara, lalu selesai,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.