KOMPAS.com - R (14), siswa SMP negeri di Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar beberapa ruang kelasnya di sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023).
Saat diamankan, R mengaku kerap dirundung oleh teman-temannya. Selain itu ia merasa sakit hati karena kurang diperhatikan oleh gurunya.
Sebelum membakar sekolahan, ia meracik bahan bakar dan menguji cobanya di rumah.
Ia lalu mendatangi sekolah pada dini hari dan menyulut api di tiga titik di dalam sekolah. Ia kemudian diamankan warga yang curiga R ada di lokasi saat api dipadamkan.
Secara tak terduga, R mengaku kepada warga jika dia baru saja membakar sekolah.
Baca juga: Polemik Siswa Pembakar Sekolah Dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polres Temanggung, Ini Kata Kak Seto
Saat jumpa pers, R yang masih berusia 14 tahun dihadirkan di depan publik. Bahkan R yang mengenakan masker serta penutup wajah dikawal polisi yang membawa senjata laras panjang.
Hal tersebut dikritik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan hal tersebut menyalahi aturan dan meminta Polre Temanggung melakukan klarifikasi.
"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Dikritik karena Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dalam Jumpa Pers, Kapolres Temanggung: Kami Evaluasi
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain itu, Ai mengatakan, ada masalah etika yang dilanggar oleh kepolisian terkait hal tersebut.
Dalam hal ini, pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tak selayaknya diperlakukan seperti seorang kriminal pada umumnya.
Terlebih R diamankan menggunakan senjata laras panjang yang semestinya tidak perlu digunakan untuk mengamankan seorang anak.
"Dan kemudian kita juga ada etik di situ, persoalan anak kenapa harus pakai senjata seperti itu ya? Kita pertanyakan," ucap Ai.
KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait penggunaan senjata laras panjang untuk pengamanan anak berhadapan dengan hukum itu.
"Kita berkoordinasi dengan kompolnas terkait itu, apakah bisa dilakukan langkah-langkah yang lebih baik. Kasus anak harusnya dipahami ada aturan khusus terkait anak," imbuh dia