SEMARANG, KOMPAS.com-Lantaran kesal diduga dirundung teman dan diremehkan guru, remaja berinisal R (14) membakar sekolahnya. Polisi kini telah menetapkan R sebagai tersangka.
Anak berhubungan dengan hukum (ABH) itu dihadirkan saat konferensi pers dengan mengenalkan penutup kepala. Di sampingnya seorang polisi berjaga dengan senjata laras panjang.
Meski telah meresahkan masyarakat dan ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Ombusdman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida meminta semua pihak tetap memenuhi hak R sebagai ABH.
“Ini menjadi atensi kami dan tengah dimonitor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” tutur Farida melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Dikritik karena Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dalam Jumpa Pers, Kapolres Temanggung: Kami Evaluasi
Sementara Kepala SMP Negeri Pringsurat Temanggung, Bejo Pranoto menyebut peserta didiknya itu memang kerap mencari perhatian saat berada di sekolah.
“Kami mendorong agar Dinas Pendidikan Temanggung melakukan atensi sesuai SOP. Dari Ombudsman belum melakukan pemeriksaan, baru koordinasi awal,” lanjutnya.
Menurutnya, saat ini dinas dan instansi terkait sedang bergerak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga potensi pelanggaran hak anak semestinya dapat diminimalisir.
Baca juga: Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah Saat Konferensi Pers, Polda Jateng Minta Maaf
Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan penanganan kasus R itu sesuai dengan SOP. Terutama mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPPA.
“Ombudsman berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Daerah (IRWASDA) Polda Jateng, KPAI, dan dinas terkait untuk memastikan penanganan ABH sesuai dengan SOP,” tandasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, seorang siswa SMPN Pringsurat membakar beberapa ruang kelas pada Selasa (27/6/2023).
Siswa berinisial R itu membakar sekolah dengan benda menyerupai molotov yang dibuat dari botol bekas berisi cairan khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.