Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Santri Al Zaytun di Banten Laporkan Pendiri NII Crisis Center ke Polisi

Kompas.com - 03/07/2023, 18:18 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sejumlah wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun, mendatangi Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten, Senin (3/7/2023).

Wali santri Al Zaytun asal Provinsi Banten itu mendatangi Polda Banten untuk melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Wali santri Al Zaitun ini dalam rangka memberikan laporan kepada Kepolisian dugaan fitnah yang dilakukan Setiawan dan Herri Pras," ujar perwakilan wali santri Abdul Rosyid kepada wartawan usai membuat laporan, Senin.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Aset Ponpes Al Zaytun Dibekukan

Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Selain itu, dalam konten YouTube di chanel Herri Pras disebutkan sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Ucapan Ken telah menyakiti hati wali santri dan menganggu aktivitas anaknya yang sedang mengemban pendidikan di sana," kata dia.

Diceritakan Abdul, empat anaknya telah lulus saat ini sudah kuliah dan tidak ada yang aneh dalam kehidupannya.

Bahkan, satu anaknya yang saat ini masih mengenyam pendidikan di pesantren milik Panji Gumilar itu tidak ada masalah soal keyakinan dan kepercayaan dari pendidikan yang diberikan.

"Itu bertolak belakang dengan yang saya rasakan," kata Abdul.

Baca juga: Tim Investigasi Pemprov Jabar Rekomendasikan Ponpes Al Zaytun Ditutup

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan tindak pidan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut dan akan mengecek laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Saya belum tahu laporan itu. Saya cek dulu yah, besok saya kabari lagi," kata Didik.

Baca juga: Ketika Panji Gumilang Klaim NII Sudah Mati 12 Tahun Lalu...

Saat dikonfirmasi, Ken Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun di Banten ke polisi. 

Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

"Ini demokrasi, tiap orang punya hak, kita menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ken dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Ken juga mengklaim punya bukti atas tuduhan yang selama ini diungkapkannya soal Al Zaytun.

"Biar nanti proses hukum yang menjawab," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com