PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, membongkar kasus perdagangan bayi yang dijual ke Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 6 orang tersangka diamankan.
Kasus ini terbongkar saat ada perempuan berinisial SS (29) melaporkan kasus penculikan anak. Kasus ini dilaporkan, Rabu (31/5/2023).
Setelah melakukan pelaporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Baca juga: Pelaku yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Komisari Besar (Kombes) Polisi Parajahan Simanjuntak mengatakan, hasil penyelidikan dalam kasus penculikan ternyata bukan kasus sebenarnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) Bandara Mutiara Sis Aljufri, bahwa ibu kandung anak bayi berinisial SS telah melakukan memperdagangkan anak bayi tersebut kepada salah satu tersangka perempuan berinisial F," jelas Kombes Parahan, di ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023).
"Dari hasil penyidikan tersebut diketahui SS sebagai orangtua kandung bayi AH telah menjual anak tersebut dengan harga sebesar Rp 12 juta," katanya.
Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya membentuk tiga tim atas kasus ini. Pengembangannya akhirnya diketahui rekam jejak yang dilakukan para pelaku dari perantara hingga penerima bayi terakhir.
"Hasil penyelidikan, para tersangka ini membawa bayi AH tersebut dari Sulawesi Tengah menuju Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Kepulauan Bangka Belitung. Mereka ini merupakan jaringan sindikat perdagangan anak bayi, " bebernya.
Sebanyak 6 tersangka itu dengan inisial M (41). Tersangka M merupakan warga Bekasi. Dan sudah melakukan penjualan anak sebanyak 9 kali. Tersangka LK (35) merupakan perantara. Tersangka tercatat sebagai warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Kemudian tersangka YN (45), dengan KTP Pangkal Pinang. Ketiga tersangka ini ditangkap di Provinsi Bangka Belitung.
Kemudian tersangka Y, alamat sesuai KTP tinggal di DKI Jakarta. Tersangka ini meminta saudari F mengambil bayi di Palu.
Selanjutnya tersangka lelaki R (39) , dengan KTP DKI Jakarta. Dan kemudian tersangka SS (29) ibu kandung AH. Barang bukti handphone berbagai merk disita polisi, termasuk tiket para pelaku dan juga dokumen akta kelahiran yang dipalsukan Y.
Baca juga: Tak Ada Bau Busuk, Mayat Bayi di Kali Cipinang Jaktim Diduga Terbawa Arus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.