YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sleman melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada Senin (26/6/2023).
Surat edaran itu berkaca pada kejadian 42 orang warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mengalami keracunan makanan.
Mereka mengalami mual dan pusing setelah menyantap gulai kambing usai kegiatan bersih-bersih untuk persiapan Idul Adha.
Baca juga: 42 Warga Keracunan Makanan, Bupati Sleman Instruksikan Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemerintah
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023) lalu.
"Melalui surat edaran ini, kami akan minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal," ujar Sri Purnomo, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/06/2023).
Ada enam poin dalam surat edaran tersebut, antara lain puskemas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi.
Penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan.
Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas.
Selanjutnya, puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta.
Puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman.
Selain itu, puskesmas juga diminta menyosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.