Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aset dan Harta Eks Rektor Unila Karomani yang Telah Disita KPK

Kompas.com - 26/06/2023, 16:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah aset dan harta mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan ini untuk mengganti uang kerugian negara yang mencapai Rp 8 miliar atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, aset milik terpidana Karomani yang telah disita adalah emas batangan dan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Eks Rektor Unila Karomani Terima Vonis 10 Tahun

Untuk emas batangan atau logam mulia, dia menjelaskan seberat 1,48 kilogram dengan harga penaksiran sekitar Rp 2 miliar.

"Lalu gedung LNC ini penaksiran sementara sekitar Rp 2,5 miliar," kata Leo di Bandar Lampung, Senin (26/6/2023).

Dia menambahkan harta lain milik Karomani yang telah disita adalah uang sebanyak Rp 4,5 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Uang ini disita sebagai pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 8,075 miliar sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sehingga, sisa uang kerugian negara atas kasus Karomani ini sekitar Rp 3,5 miliar.

Untuk menutupi sisa uang kerugian negara ini, emas batangan dan gedung LNC itu akan dilelang.

"Jika hasil lelang melebihi penggantian uang kerugian negara, maka akan dikembalikan kepada terpidana," kata Leo.

Diberitakan sebelumnya, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dieksekusi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Eksekusi tersebut dilakukan satgas eksekusi KPK pada Senin (26/6/2023) di gedung yang berada di Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Disaksikan Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta Sukarmin (pengacara Karomani), tim satgas eksekusi KPK menempel stiker berukuran besar di bagian dinding gedung.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Diketahui, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

Regional
Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com