Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 19:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun 2022.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan bahwa kliennya itu telah menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Handoko juga mengatakan Karomani tidak akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas vonis tersebut.

"Iya benar, tadi siang saya sudah menemui Karomani dan berdiskusi," kata Handoko saat dihubungi, Senin (29/5/2023) malam.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Handoko mengatakan, kedatangannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui itu untuk menanyakan langkah selanjutnya setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada Kamis (26/5/2023).

Pihak Karomani diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kerja untuk menentukan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Beliau (Karomani) menghormati vonis majelis hakim, dan tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding," kata Handoko.

Namun, ada beberapa catatan dari Karomani atas amar putusan majelis hakim, di antaranya yaitu tidak adanya bukti Karomani memerintahkan Asep Sukohar (eks Warek II Unila) untuk mencari calon mahasiswa dalam kasus itu.

Dia menambahkan, beberapa aset Karomani sendiri sudah disita oleh KPK dan berjumlah sekitar Rp 6,5 miliar. Sehingga putusan membayar uang kerugian negara yang sebesar Rp 8,075 miliar tinggal dibayarkan sisanya.

"(Aset) yang sudah disita senilai Rp 6,5 miliar. Tinggal membayar sisa kekurangannya, ini akan kita segera selesaikan," kata Handoko.

Baca juga: Eks Rektor Karomani Peluk Erat Kedua Anaknya di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Suap Unila

Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Regional
Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Regional
Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Regional
Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Regional
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Regional
Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru 'Delay'

Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru "Delay"

Regional
Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Regional
Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Regional
Video Perundungan Siswa SMP Dipukuli Kakak Kelasnya Viral di Media Sosial

Video Perundungan Siswa SMP Dipukuli Kakak Kelasnya Viral di Media Sosial

Regional
Isu Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI: Dikabarkan Hari Ini Terima KTA

Isu Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI: Dikabarkan Hari Ini Terima KTA

Regional
Usut Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Usut Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Regional
Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Regional
7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

Regional
Semangat Ki Pantun Hidupkan Kembali Kesenian di Tanah Baduy yang Mulai Ditinggalkan

Semangat Ki Pantun Hidupkan Kembali Kesenian di Tanah Baduy yang Mulai Ditinggalkan

Regional
Kisah Ibu di Sikka Tinggal Bersama 4 Anaknya di Gubuk Reyot

Kisah Ibu di Sikka Tinggal Bersama 4 Anaknya di Gubuk Reyot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com