BANYUMAS, KOMPAS.com - Hubungan terlarang antara ayah berinisial R (57) dan anaknya berinisial E (26) di Banyumas, Jawa Tengah, sebenarnya diketahui sang istri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, hubungan terlarang itu dilakukan di gubuk tempat tinggal mereka, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dilakukan di rumah yang (dahulu) ada sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Mereka tinggal bersama di gubuk," kata Agus di kantor satreskrim, Senin (26/6/2023).
Baca juga: 4 Kerangka Bayi yang Terkubur di Banyumas Hasil Inses Ayah dan Anak
Namun istri tersangka R tidak berdaya karena selalu diancam.
"Istrinya mengetahui, tapi dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak, karena diancam pelaku untuk diam. Kalau lapor akan dibunuh," ujar Agus.
Bahkan, proses kelahiran bayi hasil inses itu juga dibantu oleh istri tersangka.
"Yang membantu lahiran adalah istri tersangka yang juga ibu dari E," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Banyumas berinisial R (57) membunuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya. Bahkan bayi yang dibunuh tidak hanya empat, melainkan tujuh bayi,
"Pengakuannya ada tiga lagi yang dikubur di TKP, jadi total ada tujuh," ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.