BANDUNG,KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal.
Aditya Nursanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, menjelaskan, Calistus tak bisa menunjukan dokumen resmi saat diminta oleh petugas Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Baca juga: Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal
Pihaknya akan melakukan pengawasan keberangkatan pendeportasian WNA asal Nigeria tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria.
Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia
"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Aditya dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Aditya menambahkan, Calistus akan dipulangkan menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines.
"Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 Pukul 20.35 WIB," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.