LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP berusia 17 tahun di Lampung Tengah diperkosa dua ayah tirinya sendiri setelah sang ibu bekerja di luar kota.
Kedua pelaku berinisial SLM (50) dan FTH (63) saat ini telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lapmung Tengah.
"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.
Baca juga: Sakit Hati Istri Selingkuh, Pegawai Honorer di OKU Selatan Cabuli Anak Tiri
Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban. Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian keduanya bercerai.
"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri Sejak 2021, Pegawai BP Batam Jadi Tersangka
Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.
Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.
"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.
Pihak keluarga segera bertanya ke korban dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.
"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.