KOMPAS.com - Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sebelum membunuh, pelaku sempat menganiaya korban berulang kali.
Dari empat pelaku, dua di antaranya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.
Berikut fakta-fakta empat remaja bunuhu ODGJ di Lebak.
Baca juga: Mayat Ditemukan Dalam Kondisi Terikat di Bayah Lebak, Diduga Korban Pembunuhan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku pada Jumat (9/6/2023).
Tiga hari sebelumnya atau pada Selasa (6/6/2023), korban sempat disiksa oleh para pelaku secara berulang kali.
Penganiayaan hingga berujung pembunuhan tersebut dilakukan di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," ujar Wiwin dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Mayat Terikat di Lebak Korban Pembunuhan, Pelakunya Siswa SD dan SMP
Dalam melakukan perbuatan itu, para pelaku berbagi peran. Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13)
Wiwin mengatakan, MA menjadi sosok yang memiliki ide untuk mencelakai korban. Ia juga berperan mengikat dan memukul korban.
Lalu, AD berperan memukul korban. Ia turut membakar muka dan tangan korban.
Sedangkan, MI dua kali mendaratkan pukulan ke korban. Ia juga mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon.
Adapun HB ikut menganiaya korban.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Siswa SD dan SMP Pembunuh ODGJ di Lebak