PURWOREJO, KOMPAS.com - HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa timur ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Pria itu ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menjual dua warga Purworejo ke Malaysia.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada Satreskrim Polres Purworejo.
Baca juga: Tertipu Iklan Tawaran Bekerja di Luar Negeri, Dua Warga Purworejo Malah Dijual Ke Malaysia
"Iya benar ada telah kita amankan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku sudah kita kejar sejak beberapa hari yang lalu," kata AKP Yuli Monasoni di kantornya pada Jumat (16/6/2023).
AKP Yuli Monasoni menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan menawarkan jasa pemberangkatan TKW ke luar negeri. Mereka yang direkrut dijanjikan untuk bekerja di luar negeri yakni di Malaysia.
"Pelaku merekrut dan mengirim korban berinisial DS untuk bekerja sebagai TKW dengan menggunakan paspor wisata (ilegal), bukan dengan Paspor bekerja," kata AKP Yuli Munasoni.
"Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui," imbuhnya.
HK diketahui melakukan perekrutan korban di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Perkara ini terungkap Ketika pelapor menghubungi korban via WhatsApp pada 20 April 2023. Korban mengabarkan tengah berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.
"Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan," kata AKP Yuli Munasoni.
Bahkan, korban menyebut diperbolehkan pulang ke Indonesia setelah membayar Rp 45 juta. Namun karena korban dan keluarganya tidak memiliki cukup uang, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo.
"Saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban," kata Dia.
Baca juga: Fanisa, Korban Tsunami Aceh yang Dijual ke Malaysia
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan menangkap paksa HK. Pelaku ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
HK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas AKP Yuli Munasoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.