Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Dua Warga Purworejo ke Malaysia, Pria Asal Jombang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/06/2023, 14:06 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa timur ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Pria itu ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menjual dua warga Purworejo ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada Satreskrim Polres Purworejo.

Baca juga: Tertipu Iklan Tawaran Bekerja di Luar Negeri, Dua Warga Purworejo Malah Dijual Ke Malaysia

"Iya benar ada telah kita amankan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku sudah kita kejar sejak beberapa hari yang lalu," kata AKP Yuli Monasoni di kantornya pada Jumat (16/6/2023).

AKP Yuli Monasoni menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan menawarkan jasa pemberangkatan TKW ke luar negeri. Mereka yang direkrut dijanjikan untuk bekerja di luar negeri yakni di Malaysia.

"Pelaku merekrut dan mengirim korban berinisial DS untuk bekerja sebagai TKW dengan menggunakan paspor wisata (ilegal), bukan dengan Paspor bekerja," kata AKP Yuli Munasoni.

"Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui," imbuhnya.

HK diketahui melakukan perekrutan korban di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Perkara ini terungkap Ketika pelapor menghubungi korban via WhatsApp pada 20 April 2023. Korban mengabarkan tengah berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.

Baca juga: Cerita Bocah 15 Tahun Dijual ke Malaysia, Dianiaya karena Tak Bisa Bekerja, Majikan Minta Tebusan Rp 30 Juta

"Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan," kata AKP Yuli Munasoni.

Bahkan, korban menyebut diperbolehkan pulang ke Indonesia setelah membayar Rp 45 juta. Namun karena korban dan keluarganya tidak memiliki cukup uang, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo.

"Saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban," kata Dia.

Baca juga: Fanisa, Korban Tsunami Aceh yang Dijual ke Malaysia

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan menangkap paksa HK. Pelaku ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

HK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas AKP Yuli Munasoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com