LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan mendeportasi MZ (37), warga negara Malaysia.
MZ sebelumnya tinggal di wilayah Lampung Timur dan dideportasi karena terlibat kasus perjudian.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno menerangkan, MZ dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 huruf (f) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dia menambahkan, MZ sempat mendekam di Rutan Sukadana Lampung Timur.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
"Di Rutan Sukadana yang bersangkutan telah dinyatakan bebas murni pada Senin (29/5/2023) lalu," ujarnya.
MZ dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"WN Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB," kata Haryo dikutip Tribun Lampung, Jumat (16/6/2023).
Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan di Republik Indonesia.
Khususnya, di Lampung Selatan dan Lampung Timur yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.
Baca juga: WN Amerika Serikat yang Sopiri Angkot di Bali Dideportasi
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terlibat Perjudian, Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Kalianda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.