KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis untuk dua aparatur sipil negara (ASN) staf kepaniteraan di Mahkamah Agung karena dianggap terlibat dalam suap hakim agung.
Desy Yustria divonis delapan tahun penjara dan Nurmato Akmal divonis empat tahun penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Baca juga: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Dalam konstruksi kasus suap itu, Desy dan Nurmanto didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.
"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," kata hakim saat membacakan putusan untuk Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023), seperti dilansir Antara.
Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara Terkait Suap Koperasi
Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30.000 dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.