Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan YouTube yang Hina TGB, Anggota DPRD Lombok Tengah Dipolisikan

Kompas.com - 14/06/2023, 17:17 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Anggota DPR Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Supli dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB atas kasus dugaan pencemaran nama baik Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Pelaporan tersebut bermula dari aksi Supli membagikan tautan YouTube di sebuah grup WhatsApp pada Mei lalu. Di bawah tautan YouTube itu terdapat narasi yang bernada mencela dan menghina TGB:

Tuan Guru Bajang bersekutu dengan iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan Kita tunggu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yang ternyata tidak valid alias ngibul.”

Baca juga: Puji Gibran Dekat dengan Rakyat, TGB: Jadi Stay Humble Ya Mas Gibran

Atas dasar itu pada tanggal 27 Mei 2023, kuasa hukum TGB, Husnan Wadi bersama rekannya melaporkan hal itu ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat.

“Bermula dari terlapor (Supli) men-share link channel YouTube di grup WhatApp Pit Stop Mata. Saya tidak tahu terlapor mengambil dari mana, dan dia upload di sana,” kata Wadi melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Informasi yang diterimanya, penyebar tautan tersebut adalah Supli, dan hal itu menurutnya telah mencemarkan nama baik pimpinan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) ini.

“Jadi saya sangat menyesali hal itu, karena kita tahu (TGB) ini guru kita, pimpinan kita, disebut dipersekutukan dengan iblis, itu yang kita keberatan,” kata Wadi.

Wadi mengaku, dirinya tidak mengetahui motif dari terlapor membagikan tautan YouTube tersebut.

Namun ia menilai tautan YouTube yang dibagikan Supli itu telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat NTB.

“Hanya kita keberatan karena menyebebarkan konten itu. Motif Pak Haji Supli kita belum tahu. Kata -kata bersekutu dengan iblis itu sangat menyakitkan,” kata Wadi.

Atas hal itu, Wadi melaporkan Supli ke Ditkrimsus Polda NTB dengan laporan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Momen TGB Zainul Majdi Kehujanan Saat Nonton MotoGP Mandalika

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara mengakui telah menerima laporan tersebut dan kini telah memeriksa terlapor.

"Sekitar seminggu yang lalu kita sudah terima laporannya, dan terlapor sudah kami mintai keterangan," kata Arman.

Arman menyebutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan.

"Proses terakhir kita sudah periksa empat saksi ahli, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa," kata Arman

Respons terlapor

Dikonfirmasi terpisah, Supli mengakui telah membagikan tautan tersebut di grup WhatsApp dan mengaku tidak berniat mencemarkan nama baik.

Baca juga: Momen TGB Zainul Majdi Kehujanan Saat Nonton MotoGP Mandalika

“Saya tidak pernah ada niat mencemarkan nama baik. Saya hanya meneruskan link itu karena saya dapat dari grup sebelah,” kata Supli.

Supli mengaku dirinya pernah menghadiri panggilan dari penyidik Polda NTB untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan oleh pihak TGB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com