SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku, menerima banyak aduan warga terkait jalan-jalan di kampung yang digunakan parkir mobil.
"Iya, banyak (laporan). Sudah kita tindak lanjuti. Kemarin dari Dishub sudah muter juga ke lokasi-lokasi yang dikeluhkan itu. Tenang aja," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi menyampaikan, dari laporan warga tersebut ada yang sudah memasang kanopi sebagai peneduh.
Baca juga: Pegawai Dishub Makassar Cekcok dengan Ojol Saat Tertibkan Parkir Liar, Ini Respons Danny Pomanto
Bahkan, ada mobil yang tidak pernah dipakai dibiarkan terparkir di jalan kampung dan ditutupi sarung mobil.
"Ada yang sudah bikin kanopi. Ada yang memang mobilnya tidak pernah dipakai disarungin, dan macam-macam ya," ungkap Gibran.
Gibran menerangkan, Pemkot Solo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini mengatur terkait pemilik kendaraan di Solo wajib memiliki garasi.
Dalam Perda itu juga diterangkan bahwa aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.
Pasal 88 berbunyi:
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal 90 berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Lebih lanjut, suami Selvi Ananda menyampaikan, ada sanksi bagi pemilik mobil yang masih menggunakan jalan-jalan kampung untuk parkir.
"Ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," terang Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.