PURWOREJO, KOMPAS.com - Sepasang suami istri asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap Kepolisian Resor Purworejo. Kedua orang tersebut ditangkap karena menggelapkan uang pendaftaran umrah.
Setelah diselidiki, uang pendaftaran umrah para jemaah tersebut dibuat untuk bermain trading kripto. Hal ini membuat 31 jemaah umrah tak jadi berangkat ke Tanah Suci.
Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu mengatakan, kedua tersangka itu berinisial SNN dan suaminya, ANT, mengaku sebagai freelance marketing di salah satu penyedia jasa ibadah umrah.
Baca juga: Gunakan Visa Umrah, Jemaah Haji Asal Solo Ditahan Imigrasi Bandara AMAA Madinah 4 Jam
"Mereka mencari calon jemaah umrah di Kutoarjo, Purworejo kemudian menawarkan paket umroh kepada jamaah dengan harga Rp 35.500.000, per orang," kata AKBP Victor Ziliwu saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (13/6/2023).
AKBP Victor Ziliwu menambahkan, kedua tersangka menawarkan untuk paket umrah selama 14 hari untuk keberangkatan 15 Januari 2023.
Setelah para jemaah membayar lunas biaya umrah kepada para tersangka, uang pelunasan digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu membayar jemaah yang belum diberangkatkan sebelumnya karena uang sudah habis untuk investasi kripto.
"Hal ini yang mengakibatkan para jemaah umrah gagai berangkat," kata AKBP Victor Ziliwu.
AKBP Victor Ziliwu menyebut, darj hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak menyetorkan dana ibadah seluruhnya dari calon jamaah kepada penyedia jasa.
Pelaku hanya membayarkan DP/uang mukanya saja kepada penyedia jasa sebesar Rp 3.500.000 sampai Rp 5.000.000.
"Uang sebesar Rp 325 juta digunakan investasi trading kripto, dan sisanya sekitar Rp 43.500.000 digunakan untuk keperluan sehari hari seperti makan, minum, sewa mobil, BBM dan lainnya," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum korban, Muhajir dari LBH Ansor Purworejo mengatakan, kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp 6.500.000, untuk DP pada 10 November 2022. Kemudian, korban diajak ke kantor Imigrasi di Cilacap untuk dibuatkan paspor.
Muhajir menambahkan, kliennya telah melakukan pelunasan pembayaran ibadah umrah sebesar Rp 29.000.000 pada 19 November 2022. Namun oleh kedua tersangka, diberitahukan bahwa ibadah umrah diundur 30 Januari 2023.
"Sampai sekarang klien saya tidak jadi berangkat umrah. Pelaku tidak dapat memberikan jawaban kenapa ibadah umrah diundur-undur tanpa kepastian, maka dari itu kita laporkan ke polisi," kata Muhajir.
Baca juga: Pulang Umrah, Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kedokteran Unand Ditahan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.