Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 4 Tahun di Nunukan Dianiaya Ayah Tiri, Alasannya karena Jengkel

Kompas.com - 11/06/2023, 13:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Bocah laki-laki berinisial I (4), warga Desa Harapan SP III Blok I, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kerap mengalami penyiksaan dari ayah tirinya, AR (26).

Sekujur tubuh I tampak memar dan lebam. Ia merintih kesakitan saat sang kakek mengangkat dan menggendongnya.

Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menuturkan, penganiayaan terakhir terjadi saat korban sedang makan di ruang tamu rumahnya pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Penganiayaan Siswa SMK oleh Guru Silat di Lampung

"Tanpa sebab yang jelas, bapak tiri korban tiba-tiba menendang punggung anaknya dua kali. Si anak terjungkal dan punggungnya lebam akibat tendangan itu,’’ ujarnya, Minggu (11/6/2023).

Peristiwa ini diketahui sang kakek dari tetangga korban. Saat itu, si kakek sedang bekerja di Bambangan, Pulau Sebatik, dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

Si kakek, baru bisa pulang ke Sebuku pada Rabu (7/6/2023). Begitu melihat cucunya, ia langsung menggendongnya. Jika biasanya I tampak manja saat berada di gendongannya, kali ini tampak meronta kesakitan.

"Kakeknya bertanya mengapa bahunya sakit. Si cucu memberi tahu kalau dia dipukul bapak tirinya,’’ lanjut Siswati.

Si kakek kemudian membuka baju cucunya, terlihat bahu kiri memar dan pinggang yang lebam. Saat memperhatikan wajah cucunya, ia juga mendapati pipi sebelah kiri masih ada warna biru bekas tamparan.

Tak terima melihat kondisi cucunya, sang kakek pun datang ke kantor Polisi melaporkan peristiwa tersebut.

Siswati mengungkapkan, pelaku menikahi ibu korban pada Juni 2022, dan telah memiliki anak berusia 8 bulan.

"Ternyata penganiayaan terhadap anak tirinya bukan kali itu saja. Tapi sudah lebih dari empat kali di waktu dan hari yang berbeda. Alasannya hanya karena pelaku sering jengkel dengan tingkah laku korban,’’jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar dokumen visum et repertum, dan lembar surat keterangan lahir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com