Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Kompas.com - 09/06/2023, 16:22 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - TS (29) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditangkap atas kasus kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

PT Pelindo sebelumnya membantah jika TS masih berstatus karyawan kontrak. Waktu itu, TS disebut telah habis masa kontraknya pada 31 Mei 2023.

Namun, pernyataan PT Pelindo itu berbeda dengan polisi. Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan jika TS masih berstatus karyawan PT Pelindo.

Baca juga: Mantan Pegawai Pelindo Banjarmasin Ketahuan Punya Senpi dan Ribuan Amunisi, Kasusnya Diambil Alih Polda Kalsel

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan dia masih aktif," tegas Andi Rian kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Karena dari hasil penyelidikan TS masih berstatus karyawan, maka Andi Rian memastikan akan turut memeriksa pihak PT Pelindo di Banjarmasin.

Hal itu dilakukan dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senpi dan amunisi di Kantor Pelindo Banjarmasin yang beralamat di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

"Pihak perusahaan akan kami periksa juga terkait hal ini (temuan senpi dan amunisi)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang merupakan mantan pegawai Pelindo Banjarmasin berinisial TS (29) ditangkap polisi atas kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah petugas mengendus adanya pengiriman senjata api yang masuk melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.

Setelah dicek, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru, Propam Polda Kalsel menemukan senjata yang dimaksud.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah 2 rumah TS dan juga Kantor Pelindo di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Hasilnya, petugas kembali menemukan senpi dan amunisi dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com