Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Upah Rp 30 Juta, Petani Aceh Tertangkap Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 23/05/2023, 18:55 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang petani asal Aceh yang mencoba selundupkan narkoba jenis sabu seberat 400 gram di celana dalam.  

Petani berinisial MI (54)tersebut tertangkap saat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada 8 Mei 2023 lalu.

"Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke dalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova kepada wartawan di kantornya. Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Ada Narkoba Dilempar OTK ke Dalam Lapas Tegal, Ditjen PAS Sidak dan Tes Urine Narapidana

Pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 30 juta untuk menjadi kurir barang haram itu ke wilayah Jakarta.

Rachmad mengatakan, pelaku juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir. Namun yang keempat kali tepergok petugas.

Baca juga: Bandar Pemilik 411 Kilogram Sabu Buronan Polda Riau Ditangkap di Malaysia

 

Kronologi

Rachmad menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan barang haram itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada seorang penumpang pesawat membawa sabu.

Sabu itu diselundupkan oleh seorang penumpang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari informasi tersebut, BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten dan keamanan bandara melakukan penangkapan MI di terminal 2 Bandara Soetta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati plastik bening yang dibungkus lakban berwarna kuning didalamnya terdapat empat kantong plastik berisi sabu-sabu.

“Yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tas yang sudah dipindahkan dari celana dalamnya. Setelah dihitung (barang bukti) 400,177 gram," ujar Rachmad.

MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com