BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan dilaporkan menunggak pembayaran katering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023. Adapun tunggakan tersebut sebesar Rp 157 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bakal memanggil beberapa pejabat KPU Balikpapan. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tunggakan pembayaran katering tersebut.
"Kami berencana akan memanggil pejabat KPU untuk melakukan klarifikasi. Jadi nanti kita akan meminta klarifikasi terhadap pejabat-pejabat yang ada di KPU Kota Balikpapan," kata Kasi Intel Kejari Kota Balikpapan Ali Mustofa, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Siswi SMP Tergiur Kerja ke Malaysia demi Bayar Tunggakan Uang Sekolah
Ali menyampaikan, bahwa jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka pihaknya akan meningkat status kasus ini, ke tingkat penyidikan.
"Kalau memang nanti ada indikasi tindak pidana yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kita akan ambil sikap. Apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, atau seperti apa," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan wawancara kepada pihak penyedia katering, yakni CV CBM, yang mengaku belum mendapatkan pembayaran dari KPU Kota Balikpapan.
Namun, dari pihak KPU Balikpapan menyatakan, bahwa sudah membayarkan kepada pihak ketiga atas nama Ahmad Zubaidi. Sementara dari keterangan dari pimpinan CV CBM bahwa nama Ahmad Zubaidi tersebut tidak ada dalam struktur.
"Kita akan dalami apakah memang ada surat kuasa dari direktur kepada Ahmad Zubaidi, sehingga kita akan melakukan klarifikasi dulu semuanya," pungkas Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.