Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 900 Juta, Didik Dirikan Tenda di Atas Reruntuhan Rumahnya

Kompas.com - 19/05/2023, 17:21 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Didik Mujiono (51), warga Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendirikan tenda di lahan bekas rumahnya berdiri.

Rumah Didik telah dirobohkan paksa oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada tanggal 10 Mei 2023 lalu untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Didik menolak ganti rugi arena nilainya tidak sesuai yang diharapkan. Tanahnya yang terdampak seluas 270 meter persegi. Lalu dua rumah luasnya 156 meter persegi.

Dari keseluruhan luas tanah dan bangunan tersebut, Didik mendapatkan uang pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 900 juta. Namun, sampai sekarang uang itu belum diambil. Meskipun, uang tersebut sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten.

Baca juga: Pemkab Klaten Sediakan 8 Kamar di Rusunawa untuk Warga Pepe Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta

"(Uangnya) belum diambil. Saya sendiri juga tidak tahu kemarin beritanya uangnya dititipin ke Pengadilan mau di mana tidak ada pemberitahuan dari tim," kata Didik kepada Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Didik mengatakan alasan menolak uang ganti rugi itu karena tidak ada musyawarah. Pasalnya tim yang mengundang langsung menetapkan besaran uang ganti rugi.

Warga yang setuju dengan besaran nilai pembayaran diminta langsung menandatangi. Sementara yang tidak setuju atau menolak untuk menyelesaikannya ke Pengadilan Negeri Klaten.

"Pas waktu ditentukan nilai (pembayaran) itu tanggal 28 Oktober 2021. Undangannya musyawarah. Tahu-tahu menerima amplop dari tim tol terus dibuka isinya kalau setuju langsung menemui BRI tanda tangan. Kalau nggak setuju dikasih waktu 14 hari suruh ke Pengadilan Negeri Klaten," ungkap pria yang bekerja sebagai tukang bangunan.

Didik memperkirakan tanah dan bangunan rumah miliknya tersebut nilainya ditaksir lebih dari Rp 900 juta.

Didik juga menyampaikan warga yang menolak nilai uang pembayaran sebenarnya mendukung proyek strategis nasional Pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, tidak adanya musyawarah dan dugaan menyamakan harga tanah, membuat warga tetap bertahan di rumahnya yang telah dirobohkan.

"Perkiraaan saya gitu (lebih besar nilainya). Saya sendiri proyek nasional semua warga yang terdampak belum terbayarkan itu mendukung proyeknya Pak Jokowi. Tapi pekerjanya yang di lapangan ini kan istilahnya pukul rata (besaran nilai pembayaran). Kalau di daerah sini sama di lereng kali sana harga tanah sama. Masalahnya di sana tidak ada akses jalan kok disamakan di sini. Sini ada akses jalan, rumahnya agak pinggiran," ungkapnya. 

Baca juga: Jalan Tol Cisumdawu Diblokade Warga 3 Desa, Bupati Sumedang Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Klaten, Jawa Tengah, melakukan eksekusi terhadap 17 bidang tanah guna mempercepat pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Eksekusi dilaksanakan dua hari dimulai pada Rabu (10/5/2023) dan berakhir ada Kamis (11/5/2023). Adapun lokasinya di Desa Pepe, Desa Kauman, Desa Kuncen dan Desa Manjung.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan, telah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan sebelum akhirnya memutuskan melakukan eksekusi.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Dia menambahkan eksekusi dilakukan juga berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum. 

Di pasal 43 menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com