BANGKALAN, KOMPAS.com - Syamsuri (52), mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, diamankan oleh jajaran Polres Sampang saat membawa senajata tajam, Senin (15/5/2023) sore hari.
Syamsuri yang sudah menjadi buronan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) itu meringkuk dibalik jeruji besi setelah berusaha kabur selama kurang lebih 10 bulan, sejak September 2022 lalu.
Syamsuri ditangkap ketika bepergian ke arah Sampang mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Saat itu dia dihentikan jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Baca juga: Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Hakim Heran Wanita Ini Bisa Tahu Rahasia Negara
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat mengatakan, Syamsuri diamankan saat membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kami sudah mendatangi berkoordinasi dengan pihak Polres Sampang untuk memeriksa secara langsung. Bahwa Samsyuri telah ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Sampang, dengan kasus membawa senjata tajam jenis celurit," kata Imam, kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Imam menyampaikan, setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa buronannya tertangkap kasus sajam, tim gabungan intelijen dan pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung melakukan koordinasi dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang, Selasa (17/5/2023).
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dan kabur dari penegakan hukum kurang lebih 10 bulan lamanya," terang dia.
Kini, tersangka Syamsuri sedang dalam proses penyidikan kasus sajamnya oleh jajaran Polres Sampang.
"Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang. Sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yg sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan," ujar Imam.
Baca juga: Fakta Video Bocah Jadi Calon Kades di Bangkalan Madura, Panitia: Bukan Calon yang Sah
Berdasarkan proses hukum yang menyeret nama Syamsuri di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang bersangkutan terlibat aktif dalam kasus tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu atau 5 tahun lamamnya.
Peran Syamsuri menjalankan aksinya bersama 5 orang lain yang kini sudah diadili mereka adalah koordinator PKH Kecamatan Galis AGA, petugas pendamping PKH Desa Kelbung NZ dan AM. SU merupakan istri kades serta SI warga Desa Kelbung yang terlibat.
Hasil penyidikan munculah kerugian negara Rp 3 miliar pada kasus tersebut.
Modus yang dijalankan selama 5 tahun oleh Syamsuri dkk yaitu dengan menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.