NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang kepala kantor perwakilan perusahaan PT Wibawa Bintang Mulia, bernama VD (28), warga Jalan Teuku umar, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi akibat menggelapkan uang perusahaan.
Kapolsek Nunukan Kota Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, uang senilai Rp 1.302.737.400 yang merupakan uang hasil penjualan rokok digelapkan V untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Penyidik Dituding Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Polda Sumut: Tak Ada Indikasi
"Uangnya digunakan untuk judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).
Sony menuturkan, kejadian bermula April 2023. Saat itu, PT Wibawa Bintang Mulia yang berpusat di Surabaya, mengirimkan 268 dus rokok berbagai merek dan jenis, senilai Rp. 2.648.480.000 ke kantor perwakilannya di Nunukan, yang dikelola VD.
Pada Mei 2023, rokok pun habis terjual, namun uang setoran, hanya dibayarkan setengahnya, atau sekitar Rp. 1.302.737.400 dari nilai total Rp. 2.648.480.000.
"Kekurangan uang setoran senilai Rp. 1.345.742.600 itulah yang dihabiskan kepala kantor perwakilan di Nunukan atas nama VD untuk judi online, tanpa sepengetahuan owner perusahaan PT Wibawa Bintang Mulia," jelas Sony.
Kejanggalan inipun membuat internal perusahaan melakukan audit, dan ditemukan kerugian sebesar Rp. 1.345.742.600. Pihak perusahaan langsung melaporkan VD ke Polisi.
"Pengakuan pelaku sinkron dengan history pada situs balislot.org, yang mana dalam setiap harinya, dirinya depo mencapai ratusan juta rupiah, dan kalah," imbuh Sony.
Dari tangan VD, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit Hp merek Poco, 1 keping kartu ATM BRI, lembaran rekening koran Bank BRI atas nama VD, lembaran screen shoot akun judi online sniperslot.club dan akun judi online balislot.org, serta 1 lembar hasil audit keuangan PT Wibawa Bintang Mulia.
"VD kita sangkakan dengan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUH Pidana," kata Sony.
Baca juga: Perempuan di Bali Gelapkan 12 Mobil Rental demi Gaya Hidup Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.