Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tangki Bermuatan 7,7 Ton Solar Ilegal Ditangkap di Kubu Raya Kalbar, Pemilik Perusahaan Tersangka

Kompas.com - 14/05/2023, 15:29 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Sebuah truk tangki membawa 7,7 ton solar ditangkap aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, truk tangki tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang kemudian dijual dengan harga industri.

“Truk berwarna biru putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang, namun di dalam perjalannya dihentikan anggota,” kata Arief saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Ada Tumpahan Solar di Jalan Menuju Bandara Supadio Pontianak, Sejumlah Pengendara Tergelincir

Arief menerangkan, saat menghentikan truk tersebut, sopir panik karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Akhirnya sopir bersama truk tangki dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan. 

“Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra,” ucap Arief. 

Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Polda Sumut Terkait Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Arief menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir, pihaknya menetapkan Direktur PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) sebagai tersangka. 

Disebutkan, pihak kepolisian juga menyita barang baukti berupa sebuah selang panjang 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi.

“Kami juga menyegel gudang perusahaan yang digunakan sebagai tempat menampung solar subsidi,” ujar Arief. 

Arief mengungkapkan, modus tersangka menajalan bisnis ilegalnya yakni dengan cara membeli dan menampung solar subsidi dari para pengantre dengan harga Rp 8.000 – Rp 8.300. Setelah terkumpul, solar bersubsidi itu dijual kembali dengan harga industri.

Atas perbuatannya, tersangka HO dijerat Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Ini adalah perbuatan ilegal, perusahaan milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan jual beli solar bersubsidi maupun soal industry,” ungkap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com