Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tangki Bermuatan 7,7 Ton Solar Ilegal Ditangkap di Kubu Raya Kalbar, Pemilik Perusahaan Tersangka

Kompas.com - 14/05/2023, 15:29 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Sebuah truk tangki membawa 7,7 ton solar ditangkap aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, truk tangki tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang kemudian dijual dengan harga industri.

“Truk berwarna biru putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang, namun di dalam perjalannya dihentikan anggota,” kata Arief saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Ada Tumpahan Solar di Jalan Menuju Bandara Supadio Pontianak, Sejumlah Pengendara Tergelincir

Arief menerangkan, saat menghentikan truk tersebut, sopir panik karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Akhirnya sopir bersama truk tangki dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan. 

“Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra,” ucap Arief. 

Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Polda Sumut Terkait Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Arief menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir, pihaknya menetapkan Direktur PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) sebagai tersangka. 

Disebutkan, pihak kepolisian juga menyita barang baukti berupa sebuah selang panjang 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi.

“Kami juga menyegel gudang perusahaan yang digunakan sebagai tempat menampung solar subsidi,” ujar Arief. 

Arief mengungkapkan, modus tersangka menajalan bisnis ilegalnya yakni dengan cara membeli dan menampung solar subsidi dari para pengantre dengan harga Rp 8.000 – Rp 8.300. Setelah terkumpul, solar bersubsidi itu dijual kembali dengan harga industri.

Atas perbuatannya, tersangka HO dijerat Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Ini adalah perbuatan ilegal, perusahaan milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan jual beli solar bersubsidi maupun soal industry,” ungkap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com