KUBU RAYA, KOMPAS.com – Sebuah truk tangki membawa 7,7 ton solar ditangkap aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, truk tangki tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang kemudian dijual dengan harga industri.
“Truk berwarna biru putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang, namun di dalam perjalannya dihentikan anggota,” kata Arief saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Ada Tumpahan Solar di Jalan Menuju Bandara Supadio Pontianak, Sejumlah Pengendara Tergelincir
Arief menerangkan, saat menghentikan truk tersebut, sopir panik karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Akhirnya sopir bersama truk tangki dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan.
“Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra,” ucap Arief.
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Polda Sumut Terkait Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah AKBP Achiruddin
Arief menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir, pihaknya menetapkan Direktur PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) sebagai tersangka.
Disebutkan, pihak kepolisian juga menyita barang baukti berupa sebuah selang panjang 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi.
“Kami juga menyegel gudang perusahaan yang digunakan sebagai tempat menampung solar subsidi,” ujar Arief.
Arief mengungkapkan, modus tersangka menajalan bisnis ilegalnya yakni dengan cara membeli dan menampung solar subsidi dari para pengantre dengan harga Rp 8.000 – Rp 8.300. Setelah terkumpul, solar bersubsidi itu dijual kembali dengan harga industri.
Atas perbuatannya, tersangka HO dijerat Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Ini adalah perbuatan ilegal, perusahaan milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan jual beli solar bersubsidi maupun soal industry,” ungkap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.