Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Kompas.com - 13/05/2023, 10:34 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeksekusi serta menyerahkan uang Rp 13,3 miliar ke kas negara dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam perkara korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten. Bengkulu Utara tahun anggaran 2019/2020.

Uang Rp 13,3 miliar itu merupakan sitaan dari kasus korupsi Penyaluran Dana Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020.

Eksekusi dilakukan langsung Kajati Bengkulu Heri Jerman dihadiri perwakilan bank Mandiri dan BPDPKS. Dijelaskan, Heri Jerman putusan pengadilan dalam perkara korupsi telah inkrah,  empat terdakwa sudah dieksekusi pidana maka kejaksaan melanjutkan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Akses Utama Sumbar-Bengkulu Terputus 7 Jam akibat Banjir di Pesisir Selatan

“Selama persidangan uang sitaan itu dititipkan di rekening penampungan lainnya, rekening khusus, RPL 016 Kejati Bengkulu di Bank Mandiri dengan rincian sebesar Rp 9 miliar putusannya dirampas untuk negara, guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang sudah dilakukan oleh terpidana," tulis Heri Jerman dalam rilis tertulis yang dikirim ke Kompas.com melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (12/5/2203).

Sedangkan sisanya Rp 4,3 miliar dikembalikan kepada BPDPKS, karena belum terindikasi tindak pidana, dan memang belum digunakan untuk kegiatan replanting sawit,” lanjut Ristianti.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap perkara korupsi peremajaan sawit secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok.

Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020. Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini, dengan total sekitar 2.000 petani terlibat di dalamnya. Total anggaran Rp 150 miliar

Di pertengahan jalan, program ini tercium oleh kejaksaan adanya dugaan korupsi.

Baca juga: Cerita Jefri Pandu Wisata Delegasi Vietnam ke TN Komodo, Mereka Kagumi Pink Beach

 

Kejaksaan menetapkan tersangka pengurus kelompok tani penerima bantuan yakni Kelompok Tani Rindang Jaya, lalu empat tersangka diputus oleh pengadilan.

Terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Hukuman penjara selama 4 tahun juga diberikan pada terdakwa Eli Darwanto dan Suhastono, serta kedua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara ada pidana tambahan untuk keempat terdakwa. Arlan Sidi dieknai uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Priyanto Rp 4,9 miliar, dan Eli Darwanto serta Suhastono masing-masing Rp 600 juta. Semuanya merupakan pengurus kelompok tani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com