Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembakar Kantor MWC NU Lenteng Sumenep, Motif Pelaku karena Kesal

Kompas.com - 12/05/2023, 14:53 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap tersangka pelaku pembakaran kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Tersangka pelaku dua kali membakar kantor MWC NU, yakni pada Minggu (23/4/2023) dan Jumat (5/5/2023).

"Pelaku berinisial S berusia 44 tahun, pekerjaan sebagai sopir dan merupakan warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Edo menjelaskan, S ditangkap usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, pelaku mengarah kepada S.

Baca juga: Kantor MWC NU Lenteng di Sumenep 2 Kali Terbakar, Pengurus Lapor Polisi

Modus Operandi pelaku adalah merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah. Urugan tanah itu, menurut pelaku, menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Akibat urugan tanah tersebut juga mengakibatkan banjir. Pelaku, lanjut Edo, sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan ke pengurus MWC NU Lenteng Sumenep.

"Sudah diingatkan berulang-ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas," tuturnya.

Kesal usai tak mendapat respons, S kemudian melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain dengan bensin dan oli bekas.

Setalah itu, ujung dari kain itu diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api.

"Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000," kata Edo.

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Kantor MWC NU Lenteng di Sumenep, Libatkan Tim Labfor Polda Jatim

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil dan sebuah gunting berukuran besar.

Selain itu, barang bukti lain yang juga berhasil diamankan yakni selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam dan satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com