PALI, KOMPAS.com- Motif pembunuhan Rian Saputra (21) yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di kebun milik Amsari di Dusun V, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap Jono (41) yang merupakan pelaku tunggal atas peristiwa tersebut.
Jono ditangkap polisi ketika sedang bersembunyi di kawasan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI.
Baca juga: 4 Jasad Korban Pembunuhan Mbah Slamet Sulit Dikenali, Polisi: Tinggal Tulang Belulang
Namun, ia pun terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran mencoba melawan ketika ditangkap.
Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata mengatakan, Jono menghabisi nyawa Rian dengan memukul korban menggunakan kayu ketika berada di kebun tempat kerangka pemuda itu ditemukan.
Setelah tewas, jenazah Rian pun dibuang pelaku sampai akhirnya membusuk dan ditemukan tinggal tulang.
“Pelaku kemudian kabur dan selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Robby, Jumat (12/5/2023).
Robby menjelaskan, sebelum dibunuh Jono lebih dulu sempat diminta korban Rian untuk menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang di Kecamatan Air Itam, PALI.
Baca juga: 4 Bulan Tinggal di Kontrakan, Lani Temukan Pemilik Tewas Tinggal Tulang di Lorong Rumah
Saat itu ia sepakat bahwa motor tersebut digadaikan dengan harga Rp 3 juta.
Namun, beberapa saat setelah digadai, Jono pun menemui korban Rian di pondok dan menyerahkan uang Rp 1,5 juta.
“Karena merasa dibohongi, korban kemudian marah sehingga sempat terjadi adu mulut. Pelaku keudian langsung memukul korban hingga tewas menggunakan balok kayu,” ujarnya.