Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhio, Pemuda yang Bunuh Seluruh Keluarganya di Magelang, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 11/05/2023, 16:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Terdakwa Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023).

Dhio dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya membunuh keluarga kandungnya sendiri, yakni Abas Azhar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Khaerunisa (kakak perempuan), pada 28 November 2022 pukul 07.30 WIB.

Ketiga korban dibunuh dengan cara diracun zat kimia Kalium Sianida (Kcn) melalui minuman teh dan kopi di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Sekeluarga di Magelang Tewas Diracun, Kerabat: Saya Hancur, Sekalipun Pelaku adalah Anaknya...

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 340 KUHP," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio Daffa Syahdila dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Nophan.

Nophan memaparkan, perbuatan terdakwa membunuh ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung menggunakan racun dan terencana adalah perbuatan keji, bahkan upaya itu dilakukan berkali-kali hingga akhirnya meninggal dunia.

"Bak air susu dibalas air tuba. Perbuatan terdakwa layak dijatuhkan setimpal dan maksimal," imbuh Nophan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) PN Kota Mungkid Toto Harminto menambahkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana yang pada intinya dengan penuh kesadaran dan kesengajaan oleh terdakwa.

"Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yaitu orangtua kandung terdiri dari ibu, bapak, dan kakak sehingga memutus satu generasi," ungkap Toto.

Baca juga: Kasus Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Anak Korban Menyelinap ke Dapur lalu Campurkan Arsenik ke Teh dan Kopi

Menurut dia, keluarga adalah hubungan darah terdekat, seharusnya anak berbakti pada orangtua, tetapi terdakwa melakukan suatu perencanaan mengakibatkan kematian orangtuanya sendiri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Vicky Adhisyah, menyatakan, tim kuasa hukum tetap akan melakukan upaya terbaik untuk kliennya dengan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dua minggu lagi.

Pihaknya akan menjawab hal-hal yang telah diuraikan oleh JPU, termasuk tudingan tidak ada pemaaf oleh terdakwa selama persidangan.

"Pada dasarnya itu tuntutan dan penuntut umum, kita dari tim penasihat hukum akan menjawab hal-hal yang tadi telah diuraikan. Kita sampaikan di pembelaan," katanya.

Baca juga: Diduga Tewas Diracun melalui Martabak Manis, Perempuan di Mojokerto Disebut Sempat Bilang Rasanya Pahit

Vicky berujar, kondisi terdakwa agak down saat jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.

"Klien kami tadi agak down juga ya setelah setelah mendengar tuntutan dari jaksa yang dituntut seumur hidup. Kondisi psikologisnya juga agak kaget," ungkap Vicky.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit itu akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 25 Mei 2023, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com