LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung membantah mobil crane mereka dipakai partai politik (parpol) untuk memasang bendera partai.
Mobil itu disebut justru dipinjam oleh Satpol PP untuk menurunkan alat peraga berupa bendera itu.
Sekretaris Dinas PU Bandar Lampung Muhaimin mengatakan mobil crane untuk pemasangan lampu jalan itu dipinjam oleh Satpol PP setempat.
"Bukan untuk memasang, tetapi untuk menurunkan bendera parpol, (kendaraan) dipinjam oleh Satpol PP," kata Muhaimin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Punya 6 Rekening, yang Dilaporkan Hanya Satu
Menurutnya, mobil crane itu dipinjam lantaran petugas Satpol PP tidak mampu menjangkau bendera yang dipasang di atas tiang tinggi.
Dia menambahkan, bendera parpol yang dimaksud itu sebenarnya sudah ada di lokasi sejak tiga bulan lalu di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton.
Sehingga, pada malam video viral itu direkam, bendera itu sebenarnya hendak diturunkan atau ditertibkan.
"Tapi belum sampai diturunkan sudah ada yang memvideokan hingga viral," katanya.
Muhaimin menyebutkan, penurunan bendera dilakukan malam hari dengan pertimbangan arus lalu lintas yang padat pada siang hari di lokasi itu.
"Jadi sekali lagi kita tegaskan kita tidak memasang, tapi menurunkan bendera yang sudah sobek mengganggu keindahan kota," katanya.
Baca juga: Gaduh Mobil Pemkot Bandar Lampung Dipakai Pasang Bendera Partai, Bawaslu Telusuri Keterlibatan ASN
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penyalahgunaan pemakaian kendaraan pemerintah beredar viral di WhatsApp Group (WAG) di Bandar Lampung.
Video itu menayangkan dua orang menggunakan mobil penerangan jalan utama (PPJU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dipakai untuk memasang bendera partai.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu, dua orang pengendara sepeda motor memergoki awak mobil berhenti di tengah bagian median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.