LAMPUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menelusuri keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kehebohan mobil milik pemerintah kota (Pemkot) digunakan memasang bendera partai.
Sebelumnya, sebuah video viral setelah menayangkan dua orang menggunakan mobil pemasangan penerangan jalan utama (PPJU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dipakai untuk memasang bendera Partai Nasdem.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri dugaan mobil dinas yang memasang alat peraga milik Nasdem itu.
Baca juga: Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak, Baru Dibayar Usai Viral di Media Sosial
Penelusuran ini akan berkembang pada siapa yang memerintahkan.
Indikasi sementara ada keterlibatan ASN dengan melihat fakta digunakannya mobil dinas milik Pemkot Bandar Lampung.
"Nanti akan kita ketahui siapa yang memerintahkan, siapa yang memasang. Jika ada indikasi ASN yang menggerakkan, diduga tidak netral, akan diteruskan ke Komisi ASN," kata Candrawansah usai dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Beredar Video Mobil Dinas Pasang Bendera Partai, Bawaslu Panggil Pemkot Bandar Lampung
Candrawansah menyebut, ASN yang kemungkinan dipanggil dan diperiksa ada banyak.
"Apakah ada yang memerintahkan? Akan ada banyak ASN atau instansi yang akan ditelusuri nanti," kata Candrawansah.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Pemkot Bandar Lampung terkait penggunaan mobil PJJU milik Dinas PU Bandar Lampung tersebut. Begitu juga dengan parpol yang benderanya dipasang.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penyalahgunaan pemakaian kendaraan pemerintah beredar viral di WhatsApp Group (WAG) di Bandar Lampung.
Video itu menayangkan dua orang menggunakan mobil penerangan jalan utama (PPJU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dipakai untuk memasang bendera partai.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu, dua orang pengendara sepeda motor memergoki awak mobil berhenti di tengah bagian median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.