Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dompu Nilai Pasal Izin Praktik dan Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Merisaukan

Kompas.com - 08/05/2023, 15:01 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Tenaga Kesehatan (Nakes) dari empat organisasi profesi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan audiensi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, pada Senin (8/5/2023).

Empat organisasi profesi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Dompu.

Mereka meminta agar Komisi III DPRD Dompu mengeluarkan dan mengirim rekomendasi ke DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Gabungan Organisasi Kesehatan di Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan, Bisa Pecah Belah Profesi Medis

Desakan itu menyusul adanya beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut yang berpotensi melemahkan organisasi profesi, serta tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi Nakes.

"Dalam RUU Kesehatan itu ada banyak pasal yang belum layak disahkan, tapi ada dua yang paling merisaukan kami," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Dompu, dr Wayan saat audiensi di DPRD Dompu.

Wayan mengatakan, dua persoalan itu seperti dihapusnya penerbitan surat izin praktik atau STR bagi tenaga kesehatan oleh organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.

Pasal disebut berpeluang membuat banyak nakes membuka praktik tanpa melalui proses seleksi terlebih dahulu untuk melihat kualitasnya.

Menurut dia, rekomendasi dari organisasi profesi penting untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga kesehatan yang membuka praktik tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum.

Selai itu, Pasal 312 RUU Kesehatan Omnibus Law menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wayan, redaksi pasal tersebut masih bersifat abstrak dan tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.

"Pasal ini harusnya dirubah menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesi dengan iktikad baik dan dilaksanakan sesuai etika, standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional," jelasnya.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Dengan beberapa persoalan yang ditemukan, Wayan meminta agar pengesahaan RUU Kesehatan dibatalkan untuk kemudian ditinjau kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin meyakinkan bahwa tuntutan para nakes akan disampaikan ke DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali RUU Kesehatan.

Di samping itu, melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. "Kami akan meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali klausul-klausul RUU Kesehatan Omnibus Law dengan melibatkan organisasi profesi," kata Ismul Rahmadin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com