PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mendirikan posko untuk layanan pendaftaran bagi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang meminta surat keterangan permohonan tidak pernah dipidana.
Surat itu merupakan salah satu berkas syarat untuk diajukan ke KPU dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Sahlan Effendi mengatakan, posko itu telah dibuka sejak Rabu (3/5/2023) kemarin.
Baca juga: Ratusan Bacaleg di Semarang Minta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Para Bacaleg dapat langsung mengajukan berkas permohonan di lokasi tersebut dengan melampirkan fotokopi KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas Foto.
“Setelah melampirkan berkas, nanti baru akan diterbitkan surat keterangan tidak pernah dihukum,” kata Sahlan, Sabtu (6/5/2023).
Pelayanan posko itu dibuka selama jam kerja kantor Pengadilan Negeri Palembang.
Bacaleg dapat menyesuaikan waktu operasional untuk permohonan penerbitan surat tersebut.
Baca juga: Daftar Caleg Butuh Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana, Begini Cara Bikinnya di Pengadilan
Sementara itu, Harun Yulianto yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menambahkan, sejak posko itu dibuka sudah ribuan berkas permohonan yang masuk.
Permohonan penerbitan surat itu nantinya akan diteliti lebih dulu sebelum dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.
"Kurang lebih sudah sekitar seribu lebih berkas permohonan yang masuk ke kita. Semua permohonan itu nanti akan diproses pada jam kerja,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.