KOMPAS.com-Polisi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nagan Raya, Aceh, berinisial Y (41) karena mengonsumsi sabu.
Y ditangkap di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, bersama tiga orang lainnya pada Rabu (3/5/2023) sekitar 20.30 WIB.
"Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bener Meriah Ipda Eriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: 2 Kurir Sabu 28 Kg di Sergai Sumut Ditangkap Setelah Kecelakaan dan Terjun ke Sungai
Dari tangan Y, polisi menyita satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik dan kaca.
Sedangkan tiga orang lainnya yang juga ditangkap bersama Y adalah A (31), WE (37), dan ZH (55).
A saat ditangkap mengantongi sabu seberat 0,24 gram dan WE membawa 0,16 gram sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Eriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.